HIMBAUAN
admin_tirtasari 20 September 2024 10:07:51 WITA
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan dalam rangka meminimalisir kasus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural dan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka dengan ini kami menghimbau kepada Perbekel/Lurah se – Kabupaten Buleleng untuk dapat memberikan informasi tentang tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Sebagai bahan informasi bersama ini kami lampirkan brosur tentang syarat dan ketentuan untuk dapat bekerja ke luar negeri, dan mohon disampaikan kepada CPMI agar mengakses aplikasi Bali Mantap untuk mengetahui P3MI/agen yang memiliki legalitas sehingga dapat menghindari permasalahan sebelum dan setelah penempatan di luar negeri. Demikian atas perhatian, bantuan serta kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Dokumen Lampiran : HIMBAUAN
Komentar atas HIMBAUAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |