PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

admin_tirtasari 27 Agustus 2025 10:43:20 WITA

TIRTASARI, RABU 27 AGUSTUS 2025

Menindaklanjuti surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD ) Kabupaten Buleleng Nomor : B.900.1.13.1/141.2/BIDV-BPKPD/VIII/2025. Dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maka dengan ini kami mohon dukungannya untuk dapat diinformasikan program promo merdeka kepada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Komentar atas PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tirtasari

tampilkan dalam peta lebih besar