Pengumuman Pengisian Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari
14 Mei 2019 15:10:09 WITA
PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA TIRTASARI KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG
PENGUMUMAN
Nomor : 02/Pan-PA.BPD/V/2019
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 19 September 2019 Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa , maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan anggotanya. Panitia Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2019/2025 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. SYARAT PENDAFTARAN :
Yang dapat dipilih menjadi Anggota BPD adalah penduduk Desa Tirtasari,Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajad;
- berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah pada saat pendaftaran;
- sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwa/ingatannya;
- terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
- tidak pernah dijatuhi pidana pernjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat;
- tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 ( tiga ) kali masa keanggotaan;
- bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa
- memenuhi kelengkapan administrasi.
B. TATA CARA PENDAFTARAN :
Pendaftar bakal calon Anggota BPD wajib menyampaikan surat permohonan pencalonan dengan tulis tangan bermetrai secukupnya kepada Panitia Pengisian Anggota BPD dengan dilampiri :
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat diatas kertas Bermetrai secukupnya;
- surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah bermetrai secukupnya;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat, yang dibuktikan dengan foto copy ijasah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- berusia sekurang-kurangnya 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan foto copy akte kelahiran yang dilegalisir Pejabat yang berwenang atau foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalah gunaan narkotika dan obat obatan terlarang lainya dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Bertempat tinggal diwilayah pemilihan
- secara nyata tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya serta
- berkelakuan baik berdasarkan catatan kepolisian
- Surat keterangan dari pengadilan setempat yang menerangkan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih ;
- surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD diatas kertas bermetrai cukup
- surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 ( Tiga ) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut, maupun secara tidak berturut turut diatas kertas bermetrai
- pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar merah.
Berkas Persyaratan Bakal Calon BPD dibuat rangkap 2 (dua) dengan rincian :
- berkas pertama (asli) dilampirkan dalam surat permohonan pendaftaran menjadi anggota BPD kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
- berkas kedua sebagai arsip desa.
- Panitia memiliki kewenangan melakukan koordinasi, meminta keterangan dalam rangka meneliti keabsahan berkas-berkas persyaratan administrasi bakal calon kepada pihak-pihak yang berwenang yang memiliki kompetensi terhadap persyaratan calon anggota BPD dalam rangka melakukan pemeriksaan berkas.
- C. WAKTU PENDAFTARAN :
- Pendaftaran dibuka : Tanggal 15 Mei s/d 30 Mei 2019 (selama 15 hari) Pada Hari dan Jam Kerja 07.00 s/d 14.00 WIB
- Tempat Pendaftaran : di Kantor Desa Tirtasari
Tirtasari, 13 Mei 2019
Panitia Pengisian Anggota BPD Tirtasari Kecamatan Banjar
K e t u a
ttd
Gede Sutana
NB:Untuk Formulir Pendaftaran bisa buka link atau hubungi Panitia Terima kasih.
Dokumen Lampiran : Formulir Pendaftaran dan tahapan
Komentar atas Pengumuman Pengisian Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |