PENETAPAN NAMA PENERIMA BANTUAN BIAYA BEROBAT DAN TRANSPORT

admin_tirtasari 10 Oktober 2025 13:12:47 WITA

TIRTASARI, JUM'AT 10 OKTOBER 2025

Sehubungan dengan diterbitkannya peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomo 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun Anggaran 2025. Perbekel tirtasari menetapkan SK perbekel nomor 54 tentang penetapan nama penerima bantuan biaya berobat dan transportasi tahun anggaran 2025. Penyerahan bantuan biaya berobat dan transportasi oleh perbekel dan KBD Dangin Margi masing-masing sebesar 1.000.000 kepada penerima manfaat atas nama Kadek Putri dan Kadek Wiantarataya yang beralamat dibanjar dinas dangin margi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tirtasari

tampilkan dalam peta lebih besar