MONITORING DAN EVALUASI PENATAAN KEWENANGAN DESA

admin_tirtasari 02 September 2026 17:24:48 WITA

TIRTASARI, SELASA 2 SEPTEMBER 2026

Pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tirtasari, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penataan Kewenangan Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penataan kewenangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa bersama Kaur Perencanaan turut hadir untuk mendampingi pelaksanaan monitoring serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti RPJM Desa, RKP Desa Tahun Anggaran 2026, APB Desa Tahun Anggaran 2026, Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, serta dokumen pendukung lainnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tirtasari

tampilkan dalam peta lebih besar